Tentang Kami

Layanan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Indonesia (LAFARSI), atau Indonesian Referral Health Facility Accreditation Service (IRHFASI), adalah sebuah lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) Kesehatan Rujukan yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. LAFARSI adalah salah satu dari LPA yang berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam menjamin mutu Kesehatan Rujukan melalui mekanisme akreditasi yang transparan, objektif, dan adaptif terhadap perkembangan sistem kesehatan nasional.

LAFARSI berdiri dalam naungan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Lafarsi Mutu Paripurna yang berdiri pada tanggal 23 Juni 2025 dengan akta notaris Abraham Hantang Jet Jamaran, SH, MKn nomor 01 23 Juni 2025, dan telah disahkan sebagai badan hukum resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051572.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 25 Juni 2025, serta telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai penyelenggara akreditasi Kesehatan Rujukan tingkat lanjutan (Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, Unit Pengelola Darah) berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan Permenkes No. 12 Tahun 2023.

Sebagai bagian dari ekosistem transformasi mutu layanan kesehatan, LAFARSI hadir untuk memperkuat sistem penjaminan mutu FKRTL, baik umum maupun khusus, milik pemerintah maupun swasta, termasuk FKRTL pendidikan.